Tokoh dari Kelurahan Dara Dukung Pemkot Bima Soal Blok 70 Amahami -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tokoh dari Kelurahan Dara Dukung Pemkot Bima Soal Blok 70 Amahami

Rabu, 19 Juni 2024

Tokoh dari Kelurahan Dara sampaikan Dukungan untuk Pemkot Bima Soal Blok 70 Amahami. 

Kota Bima.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerima audiensi dengan sejumlah tokoh masyarakat kelurahan Dara dalam rangka menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah Kota Bima tentang status kepemilikan tanah blok 70 Amahami.


Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Setda Kota Bima didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima. Audiensi itu turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Karang Taruna Kelurahan Dara, di ruang rapat Wali Kota, Rabu (19/6/2024).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan terlebih dahulu menyampaikan kronologi tentang peristiwa pengrusakan saat itu. Ia mengatakan bahwa perdamaian itu bukan menyangkut masalah tanah, tetapi menyangkut masalah pidana pengrusakan barang.

Pada saat itu audiens juga mempertanyakan kenapa pihak Pemerintah Kota Bima berdamai dan menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta. Selanjutnya, Kabag Hukum menjelaskan bahwa di dalam Surat Perdamaian tersebut Sekda Kota Bima mengakui kesalahannya,  namun bukan atas tanah melainkan terkait kerusakan barang yang sempat ditertibkan dengan ganti kerugian barang senilai Rp 150 juta.

"Uang 150 juta itu bukan uang damai menyangkut persoalan tanah, melainkan uang ganti rugi kerusakan barang," ujarnya.

Dedi menjelaskan bahwa status tanah blok 70 itu tetap statusnya milik pemerintah Kota Bima karena sudah jelas Pemerintah Kota Bima menerimanya dari pemerintah kabupaten Bima dan tercatat dalam neraca barang milik daerah dan data-data atau bukti penyerahannya lengkap. 

Ia juga jelaskan bahwa tanah yang diserahkan ke pemerintah Kota Bima berasal dari tanah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Maman Anwar yang sebagai penggantinya Maman Anwar mendapatkan Tanah Pemkab Bima yang terletak di Kecamatan Monta. Maka dengan demikian, status tukar guling atas tanah itu adalah sah aset negara.

"Kalaupun ada yang mengklaim silahkan berhubungan dengan Pemkab Bima karena Pemerintah Kota Bima sebagai Pihak Penerima berdasarkan UU NO.13 Tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima," ucapnya.

Ia berharap kepada masyarakat sekitar dapat menerima bahwa status kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi milik pemerintah Kota Bima dan masyarakat tetap mendukung pemerintah Kota Bima.

"Dengan demikian, status tanah blok 70 di kawasan Amahami sah milik pemerintah Kota Bima," tegasnya.

(**).