Baca Juga
Kota Bima.-Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi tentang pelaporan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB selenggarakan Sosialisasi Pelaporan Orang Asing Oleh Pemilik atau Pengurus Tempat Penginapan. Acara ini di selenggarakan di Aula Hotel Mutmainah Kota Bima, Selasa (20/8/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan yang berada di Kota Bima.
Dalam sambutannya, Kepala Subseksi Yanverdokim Kantor Imigrasi Bima, Lalu Rijal Pebriyadi yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Bima mengapresiasi kehadiran para peserta.
Dia menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk monitoring terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja serta sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Keimigrasian serta memastikan kehadiran Orang Asing memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, menyampaikan potensi pariwisata Kota Bima. Kemudin dilanjutkan penyampaian materi kedua oleh staf TIInteldakim, Lukmanul Hakim terkait dengan pentingnya pelaporan dan prosedur pelaporan orang asing oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan.
Dalam acara ini pula diberikan penghargaan kepada pemilik/pengurus tempat penginapan yang berperan aktif dalam melaporkan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima.
"Harapannya melalui sosialisasi ini, dapat mengedukasi dan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa dalam pengawasan orang asing bukan hanya menjadi kepentingan Kantor Imigrasi saja, namun juga menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai penduduk Indonesia. Sehingga sangat diperlukan sinergitas semua pihak terkait", ungkap Lalu Rijal Pebriyadi.
(**).