Baca Juga
 |
| Kuasa hukum pemohon, Nukrah Kasipahu, SH (kiri), dan Arifudin, SH (kanan) dari pihak Ibu Sri Yanti. |
Kota Bima, MIMBARNTB.com - Pengadilan Negeri Raba Bima kembali menggelar sidang pra-peradilan pada hari Selasa (28/10/2025), terkait kasus penggeledahan dan penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bima. Sidang ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Kuasa hukum pemohon, Nukrah Kasipahu, SH, dan Arifudin, SH dari pihak Ibu Sri Yanti, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP cacat yuridis formal.
"Tidak ada surat perintah penyitaan dan penggeledahan. Justru ketika kami mau melakukan pra-peradilan, baru mereka mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan," ungkap Nukrah kepada awak media usai sidang.
Dalam sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum dari Satpol PP Kota Bima, Nukrah Kasipahu juga meminta hakim yang memeriksa perkara ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Sementara itu, Brimob Batalyon C Pelopor yang turut menjadi termohon, tidak memberikan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis.
Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Publik menantikan putusan hakim terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bima.
(Red/**).