Tidak Ditemukan Administrasi Proses Pengalihan Tanah dalam Tukar Guling, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Pemerintah Desa dan Camat -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tidak Ditemukan Administrasi Proses Pengalihan Tanah dalam Tukar Guling, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Pemerintah Desa dan Camat

Selasa, 20 Januari 2026

BIMA – Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Adhar SH selaku kuasa hukum ahli waris Arsad, tidak ditemukan dokumen administrasi yang melengkapi proses pengalihan hak tanah dalam rangka tukar guling.
Foto tersebut menunjukkan momen pertemuan antara kuasa hukum ahli waris Arsad, Adhar SH (berpakaian [deskripsikan jika perlu]), bersama dengan perwakilan Pemerintah Desa Tadewa dan Camat [nama camat jika ada]. Pada kesempatan tersebut, mereka melakukan pembahasan terkait hasil investigasi lapangan yang menemukan tidak adanya administrasi surat proses pengalihan hak tanah dalam rangka tukar guling.


Dalam keterangannya, kuasa hukum tersebut mengapresiasi peran aktif Pemerintah Desa Tadewa dan Camat yang telah berpartisipasi dalam mendorong proses klarifikasi terkait hubungan dengan pengalihan tanah milik ahli waris tersebut.

"Kami mengharapkan perhatian segera dari Bapak Bupati Bima terkait tanah tersebut, yang merupakan tanah ahli waris yang sah dan memiliki status hukum yang jelas," ujar Adhar SH dalam permintaannya kepada pihak pemerintah daerah. 

Adhar SH selaku kuasa hukum pihak ahli waris mengajukan permintaan resmi terkait ganti rugi serta pengembalian lahan yang menjadi hak mereka.

Selain itu, Adhar juga mengajak agar Bupati Bima memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan lahan tersebut, yang telah melalui proses investigasi dan dinyatakan sebagai tanah ahli waris yang sah.


(Tim).