Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta: Julfar Bantah Tuduhan dialamatkan kepadanya, Bongkar Modus Li -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta: Julfar Bantah Tuduhan dialamatkan kepadanya, Bongkar Modus Li

Minggu, 29 Maret 2026


BIMA – Polemik dugaan penggelapan dana senilai ratusan juta rupiah yang sempat menyandarkan nama Pegadaian UPC Ambalawi memasuki babak baru. Julfar, yang terlibat dalam kasus ini, akhirnya membuka suara untuk membantah keras tudingan, sekaligus mengungkap dugaan modus yang disebutnya dilakukan oleh agen berinisial Li.

 

Dengan nada tegas, Julfar menegaskan bahwa isu yang beredar telah digiring ke arah keliru dan berpotensi menyesatkan publik. "Jangan seret Pegadaian dalam kasus ini. Ini bukan urusan lembaga, ini murni persoalan pribadi antara saya dan saudari berinisial Li," jelasnya.

 

Menurut Julfar, terdapat aliran dana sebesar kurang lebih Rp722.239.000 yang dipinjam oleh diduga Li darinya dan hingga kini belum dikembalikan. "Ini bukan angka kecil. Saya minta itikad baik untuk segera mengembalikan. Jangan terus berkelit," tegasnya.

 

Ia juga mengungkap bahwa sedikitnya 28 orang yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya bukan pihak yang terlibat, melainkan korban dalam skema yang diduga dijalankan Li. Modus yang digunakan disebut terbilang licin – menawarkan skema penitipan atau penyewaan emas kepada para korban, namun di baliknya emas tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

 

"Ini yang harus dibuka terang-benderang. Mereka dijanjikan emas hanya dititip atau disewakan, tapi faktanya digadaikan. Ini jelas merugikan banyak pihak," ujar Julfar.

 

Selain itu, Julfar menyoroti pernyataan Li di sejumlah pemberitaan sebelumnya yang secara tidak langsung menegaskan bahwa Pegadaian tidak terlibat dalam perkara tersebut. "Pengakuannya sendiri sudah jelas. Jadi sangat aneh kalau masih ada yang menggiring opini seolah-olah ini kesalahan lembaga," katanya.

 

Ia menambahkan, seluruh proses pencairan dana melalui Pegadaian dilakukan secara sah dan atas persetujuan Li, termasuk penandatanganan surat kuasa untuk transfer dana ke rekeningnya. Langkah itu diambil karena Li disebut telah lebih dulu menggunakan uang milik Julfar. "Semua ada jejaknya, ada dokumennya. Ini bukan asumsi, ini fakta," tegasnya.

 

Merasa dirugikan dalam jumlah besar dan melihat banyak pihak lain yang diduga menjadi korban, Julfar memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Saya tidak akan diam. Ini akan saya tuntut secara hukum sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," tandasnya.

 

Ia kembali menegaskan permintaannya kepada Li untuk segera mengembalikan uang yang dipinjam.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bima, seiring munculnya dugaan praktik penipuan berkedok transaksi emas yang melibatkan banyak korban. (Tim Redaksi).