"Jangan sampai ada hal diluar dari pada RAB atau juklak juknis yang dilakukan oleh kepala sekolah, karena pelaksanaan APBN dan DAK ini sudah diawasi langsung TP4D dari kejaksaan, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak kejari" ungkap H. Lukman.
H. Lukman tidak ingin pengerjaan sekolah yang mendapat Rehabilitasi dilakukan secara asal-asalan seperti yang terjadi pada tahun 2017 lalu.
"Jangan sampai terulang pekerjaan amburadul seperti tahun lalu" kata lelaki yang akrab disapa Aji Luken, Kamis, (10/8/2018) pagi di depan ruangan kerjanya.
Kata dia, kalau tidak dikerjakan sebagimana mestinya, maka imbasnya pemerintah pusat tidak akan memberikan suntikan dana lagi untuk Kabupaten Bima.
"Karena hasil evaluasi nanti apabila pekerjaan tidak sesuai bestek dan tidak bermutu maka akan blacklis oleh pusat dan tidak akan mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya" Pungkasnya.
Dikatakannya juga bahwa apabila diketahui ada sekolah yang tidak mengerjakan sesuai dengan Juklak, maka dia berjanji tidak akan mentolerir dan akan memberikan sanksi tegas.
"Sanksi nanti, yang jelas kami akan usulkan ke Bupati Pimpinan tertinggi di Kabupaten Bima ini yang akan memberikan sanksi dengan tegas," Tutupnya. *MB01*