Diharapkan kepada seluruh pemilik toko yang ada di Kota Bima untuk tetap menyediakan kebutuhan masyarakat seperti biasa dan dengan tidak lupa menyiapkan SOP sebagaimana himbauan dimaksud.
Beberapa pekan terakhir pemerintah hanya mengeluarkan edaran penutupan sementara aktivitas tempat hiburan se-Kota Bima, karena mencermati dinamika penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) yang semakin meluas.
Edaran yang dikeluarkan tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 800/ 282 / Dispar - 1/ 2020 tanggal 22 Maret 2020 yang bersifat segera agar dilakukan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan.
Tempat hiburan itu seperti Café, Karaoke, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, Fitnes Center, Billiar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu, Restoran, Warung Kopi, Rumah Makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antar orang minimal 1 meter.
*mb01*