Himbauan ataupun peringatan tersebut diambil dalam rapat yang diadakan oleh Satpol PP Kabupaten Bima, Rabu (15/4/2020) pagi. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Polisi dan masing-masing perwakilan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Point dalan rapat tersebut yaitu para calon Bupati dan Wakil Bupati Bima diberi waktu selambat-lambatnya tiga minggu dihitung sejak rapat untuk secara sukarela menurunkan alat peraga atau banner sosialisasi di tempat larangan. Karena keberadaan alat peraga dan banner-banner tersebut dianggap mengganggu keindahan tata kota dan lalu lintas. Apabila imbauan atau peringatan tersebut tak diindahkan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku yaitu alat peraga bahan banner sosialisasi terpaksa akan ditertibkan.
Kasat Pol PP Kabupaten Bima H Sumarsono SH. MH berharap kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati Bima agar mematuhi imbauan atau peringatan pemasangan alat peraga dan bahan sosialisasi di tempat terlarang.
"Kita minta alat peraga dan banner sosialisasi agar tak dipasang di tiang listrik dan tiang Telkom, pepohonan dan fasilitas umum lainnya, karena mengganggu keindahan tata kota. Kita beri waktu selama 3 minggu para calon agar alat peraganya dicabut di tempat terlarang," katanya saat rapat.
(mb01)