Razia Cafe di Sepanjang Pantai Ule Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Razia Cafe di Sepanjang Pantai Ule Kota Bima

Senin, 11 Oktober 2021

Foto di Mako Satpol PP Kota Bima.

BIMA, MIMBARNTB.COM - Baru-baru ini tim gabungan yang  terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Camat dan Lurah Ule melakukan razia penertiban terhadap Cafe atau tempat hiburan malam di sepanjang Pantai Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kepala Kelurahan Ule Nahyar Munkar, SPdi mengatakan razia dilakukan untuk menertibkan cafe yang tidak mengantongi izin usaha.


Demikian ungkapan Nahyar kepada mimbarntb via seluler, (9/10/2021).


Nahyar mengatakan selain melihat izin usaha, razia juga bertujuan untuk mengingatkan kepada pengelola cafe untuk tidak membuka cafe diatas Jam 10.30 Wita.


"Kalau lebih dari jam 12 itu sudah lain ceritanya, sebab yang dibolehkan sampai jam 10.30 Wita malam," jelas Nahyar.


Sementara Kasi Op Satpol PP Kota Bima, Jamaluddin membenarkan adanya Razia di Cafe pada Sabtu 9 Oktober 2021.


Razia tersebut Kata Jamaluddin menyasar cafe-cafe yang menjual minuman keras (Miras) yang terlarang. Jenis minuman keras terlarang yakni berupa bir hitam dan anggur serta lainnya.

Kasi Ops Satpol PP Kota Bima, Jamaluddin.

Tak hanya itu Kata Jamaluddin, termasuk identitas karyawan atau pelayan di cafe turut diperiksa oleh petugas dan hampir semua cafe yang kedapatan menyimpan minuman terlarang disita petugas, meskipun bukan dalam jumlah banyak.


"Ijin cafenya ada, tetapi tidak boleh menjual minuman keras seperti Bir Hitam, Anggur dan lainnya, termasuk razia kaitan pelayan yang tidak punya identitas dari cafe tempat mereka bekerja," beber Jamaluddin pada mimbarntb, Senin (11/10/2021).


Jamaluddin mengatakan, razia saat pandemi tidak bisa dilakukan seperti sebelum covid-19 karena kendalanya pada anggaran.


"Untuk tahun 2021 ini kita melakukan razia hanya tiga kali karena kendalanya pada anggaran karena dipotong untuk anggaran covid," lanjutnya.

*MB/UBA*