Baca Juga
Tim Puma II telah menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. |
BIMA, MIMBARNTB.COM - Gelapkan Handphone dan sepeda motor milik korban warga Kab. Bima, IM (19) Desa Semamung Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 16.20 Wita.
Terduga pelaku ditangkap
Tim Puma II Polres Bima Kota dipimpin Aiptu Hero Suharjo, SH di Desa Semamung Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa.
Selain itu, Tim Puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone serta satu unit sepeda motor.
"Kejadian Pada tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, korban didatangi oleh 2 orang pelaku yang mengaku bernama HMN dan Ar sebagai orang utusan dari Kantor BWS Provinsi NTB, lalu mengajak korban ke hotel Lila Graha Bima dengan alasan menghadiri pertemuan. Kemudian salah satu pelaku (Ar) membawa sepeda motor milik korban dan satu unit Handphone dengan alasan buat mengirimkan laporan ke provinsi, kemudian korban bersama satu pelaku lainnya (HMN) menuju hotel menggunakan kendaraan roda empat. Setibanya di hotel pelaku meninggalkan korban dengan alasan menjemput orang kantor sebagai peserta pertemuan, tetapi para pelaku tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut. Sebelumnya korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta atas permintaan pelaku dengan alasan untuk membeli baju dinas PU," demikian kronologis kejadian dijelaskan Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima Media ini, Minggu (26/6/2022).
Iptu Jufrin mengatakan, menindak lanjuti laporan dari korban, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan. Tim akhirnya berhasil mengantongi identitas dan keberadaan seorang pelaku yang sedang berada di Desa Semamung Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa. Tim pun bergerak cepat sehingga berhasil menangkap terduga pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku yang saat itu sedang menonton balapan liar sepeda motor, kemudian tim langsung melakukan penangkapan pelaku berikut Barang Bukti berupa Satu unit Handphone merk Xiaomi Poco M4 Pro yang masih dikuasai pelaku. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa perbuatannya dilakukan bersama orang tuanya yang berisial HMN," lanjut Iptu Jufrin.
Lebih lanjut Iptu Jufrin menjelaskan, setelah itu tim menuju Desa Lenangguar Kec. Ropang Kab. Sumbawa untuk mengambil Barang Bukti Satu unit sepeda motor Merk Honda CB 150R yang disembunyikan oleh pelaku.
Setelah itu, tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota.
Sementara salah seorang terduga pelaku HMN masih dalam pengejaran petugas.
(Red)