DPRD Kota Bima Resmi Lantik 1 Anggota PAW Periode 2019-2024 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

DPRD Kota Bima Resmi Lantik 1 Anggota PAW Periode 2019-2024

Senin, 15 Agustus 2022

DPRD Kota Bima Resmi Lantik 1 Anggota PAW Periode 2019-2024. Pelantikan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawirawan.

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM -- DPRD Kota Bima melantik Mutmainah menjadi anggota DPRD Kota Bima Fraksi Nasdem melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. 


Pelantikan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawirawan. 

Pada selasa (16/08/22) melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bima masa sidang III tahun 2022, Mutmainah yang menggantikan Rahmat Saputra, diambil sumpah dan janji. 

Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawirawan mengatakan, pengucapan sumpah dan janji ini sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku. 

Selain itu kata pria yang akrab disapa Pawan ini, PAW yang dilaksanakan ini telah melalui proses yaitu mulai usulan partai politik dalam hal ini partai Nasdem. 

Lebih lanjut Pawan mengatakan, ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Bima dengan mengusulkan ke Gubernur NTB melalui Wali Kota Bima. 

"Lalu kemudian Gubernur mengeluarkan dua Surat Keputusan," ungkapnya. 

Dua SK dimaksud yaitu SK Nomor 171.2.501 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) saudari Mutmainnah sisa masa jabatan 2019 - 2024. 

Kemudian SK kedua Nomor 171.3.500 tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Bima Rahmat Saputra, tertanggal 28 Juli 2022. 

"PAW ini sesuai UU, yaitu diusulkan oleh partai politik," tegasnya. 

Mutmainah yang diambil sumpah, berjanji akan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

(red)