Anggota DPRD Kota Bima Maju Nyaleg, Tak Ada Aturan yang Batasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Anggota DPRD Kota Bima Maju Nyaleg, Tak Ada Aturan yang Batasi

Monday, February 5, 2024

Plt Sekwa DPRD Kota Bima, H. Sukarno. 

Kota Bima.- Bagi anggota DPRD Kota Bima yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024, sejauh ini belum ada aturan yang membatasi mereka dalam melakukan kewajibannya sebagai wakil rakyat. 


Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekwan DPRD Kota Bima, H. Sukarno saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (6/2/2024). 

"Setahu saya tidak ada aturan yang membatasi anggota DPRD maju sebagai caleg," ungkap H Sukarno. 

Meskipun demikian, kata H Sukarno anggota DPRD Kota Bima harus tetap mentaati etika seperti tidak menggerakan ASN demi memenuhi kepentingannya. 

"Etika harus dijunjung tinggi, tidak ada aturan yang mengharuskan anggota DPRD yang maju nyaleg untuk mengundurkan diri," tegasnya. 

Selain itu, ia sampaikan bahwa Anggota DPRD Kota Bima akan melakukan reses setelah Pemilu 2024.

(Din/mb).