![]() |
| Ilustrasi: Proses pengadaan pekerjaan konstruksi Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule, Dinas PUPR Kota Bima. Proyek senilai Rp488,4 juta ini resmi dinyatakan gagal tender setelah dua kali proses lelang tidak menghasilkan peserta yang lolos evaluasi, dan kini berlanjut ke tahap penunjukan langsung. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB – Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule yang dikelola Dinas PUPR Kota Bima dinyatakan gagal setelah dua kali proses tender. Kelompok Kerja (Pokja) SPAM-2 Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Bima mengeluarkan pengumuman resmi dengan Nomor 005.1/015/BA Tender Gagal/Pokja SPAM-2/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor 005.1/004/Dokmil/VI/2026 dan Berita Acara Tender Gagal, tender dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Hal ini sesuai ketentuan BAB III Instruksi Kepada Peserta huruf G angka 38.1 huruf c.
Proses pengadaan untuk paket berkode 10143913000 ini menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file sistem gugur dengan penawaran harga terendah, memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp488.469.000,00 dan jenis kontrak harga satuan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima, Irwansyah, S.Pt., M.AP, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi MIMBARNTB pada Jumat (17/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tender sudah dilakukan dua kali namun tetap gagal karena tidak ada peserta yang lolos evaluasi teknis.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota akan melaksanakan penunjukan langsung. "Kami akan memilih satu dari penyedia yang pernah mengajukan penawaran pada dua tender tersebut, yang telah lulus kualifikasi dan memiliki catatan kinerja baik. Proses ini masih berlangsung dan masyarakat dapat memantaunya melalui laman resmi LPSE Kota Bima," ujar Irwansyah.
Langkah ini sesuai regulasi: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025) serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Penunjukan langsung diizinkan jika tender gagal dua kali, kebutuhan tidak dapat ditunda, waktu tidak mencukupi, dan telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk informasi lebih rinci terkait teknis proyek, Irwansyah mengarahkan masyarakat menghubungi pemilik program yaitu Dinas PUPR Kota Bima. MIMBARNTB akan terus memantau perkembangan proses ini melalui laman https://spse.inaproc.id/bimakota.


