Sudah Tahu Risiko, Istri Sirih Kadis Kota Bima: 3 Kali Minta Pisah Selalu Ditolak -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sudah Tahu Risiko, Istri Sirih Kadis Kota Bima: 3 Kali Minta Pisah Selalu Ditolak

Senin, 20 Juli 2026

Ilustrasi.

KOTA BIMA, MIMBARNTB – Oknum pegawai Kesbangpol Kabupaten Bima berinisial S yang menjadi istri sirih Kadis Kota Bima mengakui sepenuhnya melangsungkan pernikahan sirih, meski sadar penuh akan segala konsekuensi yang mengikutinya. Pengakuan ini disampaikan secara terbuka kepada awak media pada Senin (20/7) di ruangan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima.


Berdasarkan Surat Pernyataan Nikah Sirih yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan saksi-saksi, pernikahan berlangsung pada 8 Oktober 2024 di Kelurahan Santi, Kota Bima. Upacara akad dilaksanakan di kediaman S, dipimpin langsung oleh kakak kandungnya dan dihadiri Ketua RT setempat sebagai saksi resmi.


Terkait beredarnya unggahan di media sosial, S mengakui bahwa yang memposting adalah anaknya sendiri. Meski anaknya sudah berkeluarga, ia mengakui anaknya sedang bergejolak emosi karena tidak menerima ibunya disebut sebagai pelakor dan perusak rumah tangga orang lain.


S menampik keras tuduhan tersebut. Ia mengaku sudah meminta suami sirihnya untuk menasihati istri sahnya agar berhenti menyebarkan tuduhan lewat media sosial, namun tanggapan pejabat itu hanya singkat: "tidak usah diladenin". Akhirnya kemarahan anaknya meledak dan membalas unggahan tersebut dengan menyebarkan surat pernyataan nikah sirih sebagai bukti keberadaan hubungan mereka.


"Saya memohon dengan tulus, agar masalah ini tidak berlarut-larut, saya sudah mengajukan perpisahan sebanyak tiga kali. Namun beliau tetap menolak. Padahal secara hukum, perempuan dalam posisi ini tidak bisa meminta cerai atau talak. Tapi beliau tetap datang dan memperlakukan saya layaknya istri sah," paparnya sambil memperlihatkan dokumen pernyataan nikah tersebut. Ia menegaskan tegas: "Saya bukan pelakor, bukan perusak rumah tangga. Kalau tidak percaya, silakan tanya langsung kepada beliau."


Kasus ini semakin serius karena terbukti melanggar aturan kepegawaian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS perempuan dilarang mutlak menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat—terlepas dari status suaminya. Pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran disiplin berat dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.


Sementara itu, bagi PNS laki-laki yang hendak berpoligami pun terikat syarat sangat ketat: wajib memiliki izin tertulis pejabat berwenang, persetujuan istri pertama, alasan yang sah, bukti kemampuan ekonomi, serta jaminan perlakuan adil. Tanpa memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pernikahan ulang merupakan pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada oknum Kepala Dinas Kota Bima menemui jalan buntu. Awak media mendatangi kantornya pada hari yang sama namun pejabat tersebut tidak berada di tempat. Permintaan konfirmasi lewat pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan dengan alasan beliau sedang sibuk mengikuti rapat. (Tim)