![]() |
| Wakil Ketua II DPRD Kota Bima M. Ryan Kusuma Permadi, S.H. memimpin rapat kerja menindaklanjuti aspirasi Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya, didampingi Ketua Bapemperda serta anggota dewan lainnya, bersama Sekda Kota Bima, unsur Forkopimda, tokoh agama, dan pemangku kepentingan terkait pembahasan percepatan revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB — DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja menindaklanjuti permohonan audiensi Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya terkait usulan penguatan regulasi pencegahan penyimpangan perilaku seksual serta penjagaan nilai moral dan ketertiban sosial. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., didampingi Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin, S.H.I., serta anggota dewan lainnya.
Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, para Camat, Ketua MUI Kota Bima, Kepala Kemenag, Ketua BAZNAS, perwakilan pimpinan pondok pesantren, serta jajaran Forum Umat Islam Bima Raya.
Dalam kesempatan tersebut, FUI Bima Raya menyampaikan sejumlah catatan kondisi sosial dan mengusulkan penguatan aturan daerah sebagai langkah pencegahan guna menjaga nilai-nilai luhur dan ketertiban di tengah masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD, M. Ryan Kusuma Permadi, menegaskan lembaganya berkewajiban menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi warga sesuai mekanisme. "Setiap usulan akan dikaji secara mendalam dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, landasan akademik, serta batasan kewenangan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin menyoroti indikasi degradasi moral yang memprihatinkan dan menekankan penyelesaian tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan butuh sinergi utuh antara pemerintah, DPRD, tokoh agama, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan aspirasi ini menjadi momentum penting untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun ... tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Revisi harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatif, melibatkan pemerintah, aparat hukum, tokoh agama, masyarakat, akademisi, ormas, serta perwakilan seluruh agama di Kota Bima. Tujuannya agar aturan yang lahir memiliki dasar hukum kuat, adil, menghormati keberagaman, dan diterima semua lapisan," tegas Amir.
Seluruh peserta rapat sepakat setiap langkah kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusi serta mengutamakan pendekatan edukatif, preventif, dan partisipatif. Seluruh masukan yang terkumpul akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Bima. (Din/MB)


