Sidang Pra-Peradilan: Nukrah Soroti Penggeledahan Satpol PP, Keadilan Harus Ditegakkan Walau Langit Runtuh! -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sidang Pra-Peradilan: Nukrah Soroti Penggeledahan Satpol PP, Keadilan Harus Ditegakkan Walau Langit Runtuh!

Senin, 27 Oktober 2025

Sidang perdana Pra-Peradilan di pengadilan Negeri Raba Bima, Nukrah Kasipahu,SH, Kuasa hukum pemohon mempersoalkan terkait Penggeledahan dan penyitaan barang kliennya di Kelurahan Penaraga. 

Kota Bima, MIMBARNTB.com - Suasana tegang mewarnai Pengadilan Negeri Raba Bima pada Senin, 27 Oktober 2025. Sidang pra-peradilan perdana dimulai dengan harapan besar, namun juga dengan sorotan tajam terhadap tindakan Satpol PP Kota Bima. Permohonan pemohon dianggap dibacakan oleh majelis hakim.


Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang milik Ibu Sri Yanti di kediamannya di Kelurahan Penaraga. Nukrah Kasipahu, SH, kuasa hukum pemohon, menilai tindakan tersebut cacat yuridis formal.

Dengan suara lantang, Nukrah meminta majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini seadil-adilnya. "Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang siapa pun yang berperkara," tegasnya.

"Keadilan harus ditegakkan, walau langit runtuh sekalipun!" imbuh Nukrah, menunjukkan komitmen kuat untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi kliennya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Termohon dan turut Termohon untuk mengajukan jawaban tertulis, yang akan diserahkan esok hari. Sidang ini menjadi pusat perhatian, menandai babak baru dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga di Raba Bima.

(**).