KOTA BIMA, MIMBARNTB.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menggelar kegiatan Media Briefing dan Diseminasi Informasi Kebijakan Keimigrasian dengan melibatkan sejumlah wartawan di Bima, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dining, Jalan Gatot Subroto Jalur II Santi, Kelurahan Penatoi, Kota Bima, tersebut menjadi ruang dialog antara jajaran Imigrasi, insan pers, dan pemerintah daerah dalam memperkuat penyebaran informasi publik yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec.Dev, serta Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Andi Hafid Najamuddin.
Dalam pemaparannya, Muhammad Hasyim menekankan pentingnya kemampuan masyarakat dan pengelola informasi dalam menyikapi derasnya arus informasi, khususnya informasi simpang siur dan konten yang cepat menjadi viral di media sosial.
Menurutnya, pengelolaan informasi tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga harus ditopang oleh sikap dan integritas.
“Pengelolaan informasi selain membutuhkan kecerdasan, juga harus dilandasi attitude dan integritas,” tegasnya.
Ia menilai komunikasi publik memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat, terutama ketika muncul suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Andi Hafid Najamuddin, memaparkan salah satu program Imigrasi, yakni PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa.
PIMPASA merupakan inovasi yang menempatkan petugas Imigrasi sebagai penghubung sekaligus pembina masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program tersebut diperkenalkan sejak 2024 dan memiliki konsep pembinaan kewilayahan yang serupa dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, namun secara khusus berfokus pada bidang keimigrasian.
Melalui program ini, petugas Imigrasi diharapkan dapat lebih dekat dengan masyarakat dalam memberikan edukasi, membangun kesadaran hukum, serta menyampaikan informasi mengenai persoalan dan kebijakan keimigrasian.
Adapun pelaksanaan PIMPASA memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 tentang Petugas Imigrasi Pembina Desa.
Selain itu, program tersebut juga mengacu pada Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.076-OT.02.02 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Dasar pelaksanaan lainnya adalah Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.02-817 tanggal 29 Juli 2025 tentang Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya diskusi antara para wartawan dan narasumber. Sejumlah persoalan terkait pengelolaan informasi, penyebaran berita yang simpang siur, hingga langkah yang perlu dilakukan dalam merespons setiap peristiwa menjadi bagian dari pembahasan.
Melalui kegiatan Media Briefing dan Diseminasi Informasi Kebijakan Keimigrasian tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kantor Imigrasi Bima dan insan pers dalam menghadirkan informasi publik yang akurat, berimbang, serta mampu menangkal kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.


