JAKARTA – Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menegaskan tidak dapat mengakomodasi permohonan penambahan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi tujuh siswa di Kota Bima. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi nomor 0704/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 8 April 2026 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Bima.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Dr. Rahmawati, M.Ed., disebutkan bahwa kendala utama adalah keterlambatan penginputan data. Berdasarkan penelusuran sistem, data tujuh siswa tersebut baru masuk ke server integrasi pada rentang tanggal 3 hingga 7 April 2026, sementara batas akhir pendaftaran telah ditutup sejak tanggal 28 Februari 2026.
Kepatuhan Terhadap Linimasa Ketat
Pihak Pusmendik menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan TKA telah diatur dalam Surat Edaran nomor 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 dengan jadwal atau linimasa yang sangat ketat. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan demi kelancaran proses nasional.
"Kemendikdasmen tidak dapat melakukan perubahan terhadap sistem yang telah memproses data lebih dari 8,8 juta peserta secara nasional, mengingat kompleksitas proses, integritas basis data, serta potensi dampak sistemik yang dapat ditimbulkan," bunyi isi surat tersebut.
TKA Susulan Tidak Bisa Diterapkan
Terhadap usulan agar siswa tersebut dapat mengikuti TKA susulan, pihak pusat menjelaskan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku bagi peserta yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. Karena tujuh siswa tersebut tidak terdaftar dalam DNT, maka mereka tidak dapat mengikuti skema ujian susulan.
Jalur Masih Tetap Terbuka
Meskipun tidak dapat mengikuti TKA, Pusat Asesmen Pendidikan memberikan kepastian bahwa hal tersebut tidak menutup peluang siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Perlu disampaikan bahwa TKA hanya melengkapi sistem penilaian yang telah diterapkan di satuan pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kompetensi murid secara komprehensif. Murid yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai kebijakan yang berlaku," tegas surat tersebut.
Surat tanggapan ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Walikota Bima, serta jajaran pejabat terkait lainnya sebagai bentuk akuntabilitas kebijakan pendidikan nasional.
Sumber: Surat Resmi Pusat Asesmen Pendidikan Nomor 0704/B/F4/SK.02.02/2026
(Tim)


