Komisi III DPRD Kota Bima Gelar Rapat Kerja, Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Soal Penataan Lapangan Serasuba -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Komisi III DPRD Kota Bima Gelar Rapat Kerja, Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Soal Penataan Lapangan Serasuba

Selasa, 12 Mei 2026

KOTA BIMA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat kerja penting bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Kota Bima, Senin (11/5/2026). Pertemuan ini diselenggarakan secara khusus untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui aksi kesaksian terkait pelaksanaan penataan dan pembangunan di kawasan Lapangan Serasuba.

 

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sukri Dahlan, dan dihadiri anggota dewan lainnya yaitu Amir Syarifuddin, Firmansyah, Vivi Deliana Febrianti, serta Sari Desiaty. Turut hadir jajaran pejabat teknis dan pimpinan perangkat daerah terkait untuk memaparkan fakta dan data pelaksanaan proyek.

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif meminta penjelasan menyeluruh dan rinci mengenai berbagai aspek, mulai dari proses pelaksanaan pekerjaan, hasil pemeriksaan atau audit yang telah dilakukan, status hukum kepemilikan aset, hingga tahapan pemeliharaan yang sedang berjalan pada proyek tersebut.

 

Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah, ST, menyampaikan paparan lengkap terkait riwayat pelaksanaan proyek. Ia menjelaskan bahwa penataan Lapangan Serasuba dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang dimulai pada Juli 2025 dan berakhir pada 29 Desember 2025 lalu, dengan nilai kontrak mencapai Rp3,2 miliar.

 

“Pekerjaan ini telah berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang disepakati. Selain itu, kami sampaikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek ini sudah melalui proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Didi di hadapan peserta rapat.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah catatan dan temuan teknis maupun administrasi. Namun, Didi menegaskan seluruh poin temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan, sehingga perbaikan atau penyempurnaan kualitas pekerjaan masih dapat dilakukan apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki.

 

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan pengawasan aktif dari masyarakat terhadap pembangunan daerah. Masukan yang disampaikan warga dinilai menjadi bahan evaluasi krusial untuk meningkatkan kualitas pekerjaan di masa depan, termasuk dengan memperketat pengawasan teknis serta uji kelayakan material dalam setiap proyek konstruksi.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektorat Kota Bima, Ardhy Aulia, ST, menegaskan prinsip hukum dalam penanganan aset dan keuangan daerah. Menurutnya, penetapan adanya kerugian negara atau tidak harus didasarkan pada hasil audit resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang, seperti BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Hasil pemeriksaan yang ada sejauh ini menunjukkan adanya catatan administratif dan teknis, dan semuanya sudah kami tindaklanjuti sesuai aturan. Tidak ada penentuan sepihak, semuanya harus berdasar mekanisme hukum yang sah,” tegas Ardhy.

 

Terkait status aset kawasan Lapangan Serasuba yang sempat menjadi pertanyaan masyarakat, Ardhy memastikan lahan tersebut merupakan milik aset Pemerintah Daerah Kota Bima yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Saat ini, pemerintah sedang memproses penyempurnaan administrasi kepemilikan aset agar lebih tertib dan terhindar dari sengketa atau polemik di masa mendatang.

 

Menutup rapat, Komisi III DPRD menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama dan akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan legislatif. Pihaknya berharap seluruh polemik yang berkembang di masyarakat dapat disikapi secara objektif, berpegang pada data nyata, hasil audit, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seluruh peserta rapat akhirnya menyepakati satu hal pokok: pembangunan fasilitas publik seperti Lapangan Serasuba harus tetap diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, kualitas pekerjaan yang terjamin, serta akuntabilitas di setiap tahapan pelaksanaannya. (Tim)