![]() |
| Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan dana nasabah yang tengah ditangani aparat kepolisian. Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota masih terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan jabatan yang disebut merugikan nasabah hingga sekitar Rp6,8 miliar. |
KOTA BIMA – Penanganan laporan dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan jabatan yang diduga merugikan nasabah hingga sekitar Rp6,8 miliar di BRI Unit Wera-Ambalawi terus bergulir. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap duduk perkara tersebut.
Pada Sabtu (1/8/2026), Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi, H. Yusuf, menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan yang telah diterima kepolisian.
Usai pemeriksaan, muncul perbedaan keterangan antara kuasa hukum pelapor dan Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi terkait sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Linnas, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, dua orang yang disebut berasal dari pihak bank, berinisial A dan RA, diduga pernah mendatangi rumah almarhumah Hj. Rugaya dengan membawa slip transaksi yang masih kosong untuk meminta persetujuan almarhumah.
Menurut Linnas, berdasarkan kesaksian yang diperoleh, kedua orang tersebut disebut datang sebanyak tiga kali dalam satu hari pada waktu yang berbeda. Pada kedatangan pertama dan kedua, mereka diduga meminta uang masing-masing sebesar Rp400 juta. Sementara pada kedatangan ketiga, keduanya disebut membawa uang sebesar Rp700 ribu yang disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu pihak bank.
"Peristiwa itu berdasarkan keterangan saksi. Dalam satu hari mereka datang tiga kali ke rumah almarhumah dengan waktu yang berbeda," ujar Linnas kepada wartawan.
Selain itu, Linnas juga menyampaikan dugaan adanya transaksi bernilai besar yang dilakukan pada jam istirahat operasional bank. Ia turut menduga dana milik nasabah tersebut dikelola oleh pihak tertentu dan mengalir kepada sejumlah rentenir.
"Kami menduga sejumlah uang tersebut dikelola oleh pihak bank kepada sejumlah rentenir," katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi, H. Yusuf, membantah seluruh tudingan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Usai menjalani pemeriksaan, ia memberikan tanggapan singkat kepada awak media.
"Tidak ada," ujar H. Yusuf.
Hingga saat ini, penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota masih terus mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait. Seluruh informasi maupun dugaan yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan akan diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah. Kepolisian menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. (Tim)


