19.600 Juli Pensertifikatan Prona Akan Dipihak Ketigakan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

19.600 Juli Pensertifikatan Prona Akan Dipihak Ketigakan

Saturday, June 17, 2017

PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib dibidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Kepala BPN Kab. Bima Said Asa

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima, Said Asa, MH saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (8/6/17). Mengatakan sebanyak19.600 tambahan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dikerjakan Juli 2017. Rencananya Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Barat (NTB) Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan tender, dipihak ketigakan atau dikerjakan oleh swasta. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 1 bidan tanah dikenakan 350 ribu.

Kata Dia" Juli 2017 ini Prona tidak lagi melalui kami, akan kerjakan oleh pihak ketiga/Swasta, akan ditender oleh Kanwil".

Said Asa mengatakan Berdasarkan pengalaman 2006,2007,2008. Ia khawatir kalau prona ditender atau dikerjakan oleh pihak ketiga/swasta.

"Saya Khawatir berdasarkan pengalaman dulu seperti Desa Muku tahun 2006,2007,2008 itu Amburadul"Ungkapnya.