Edaran Bupati Bima Larangan Mengangkat Tenaga Sukarela -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Edaran Bupati Bima Larangan Mengangkat Tenaga Sukarela

Tuesday, June 6, 2017

Kabupaten Bima, Mimbarntb.com - Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melarang  Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima untuk menerima dan mengangkat pegawai sukarela disemua instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Lingkup Pemerintah Daerah beberapa waktu yang lalu.
Larangan ini juga kembali dipertegas secara tertulis melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer tertanggal 31 Mei 2017.
Surat Edaran  bernomor : 800/012/03.7/2017 tersebut ditujukan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mulai dari Sekretaris Daerah sampai ke Camat-camat  se- Kabupaten Bima termasuk Direktur RSUD dan para Pimpinan Perusahaan Daerah.
Terhadap tenaga sukarela yang telah dipekerjakan berdasarkan kompetensi tugas, diharapakan untuk menata kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran tersebut juga meminta kepada semua Pimpinan OPD dimaksud untuk segera melakukan penataan kepegawaian dan melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kebijakan larangan pengangkatan pegawai sukarela ini merupakan tindak  ketentuan Undang2 Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.