Jual di Bahu Jalan-Trotoar, Taman Lapak PKL ditertibkan Satpol PP Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Jual di Bahu Jalan-Trotoar, Taman Lapak PKL ditertibkan Satpol PP Kota Bima

Senin, 22 April 2024

Semua lapak milik PKL menggunakan bahu jalan, trotoar dan tanaman diterbitkan Satpol PP Kota Bima. 

Kota Bima.--Satpol PP Kota Bima dipimpin langsung oleh Plt Kasat H Alwi Yasin tertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar mulai dari perbatasan Kota dan Kabupaten Bima termasuk di taman Manggemaci/ Paruga Nae. 


Penertiban dilakukan mulai hari Senin tanggal 22- Selasa 23 April 2024. Satpol PP menyita lapak pedagang kaki lima yang melanggar dan merusak keindahan kota tepian air. 

"Ya lapak yang ada di bahu jalan dan trotoar," ungkap Plt Kasat Pol PP Kota, H. Alwi Yasin pada media. 

H Alwi menyampaikan bahwa penertiban dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Bima dan apabila PKL tetap ngotot berjualan di bahu jalan dan trotoar, pihaknya akan melakukan penertiban gabungan dengan melibatkan TNI-Polri.

"Oleh pihak Pol pp saja dan kalaupun kurang efektif kita akan bentuk tim gabungan TNI/Polri," katanya. 

Tujuan pemerintah tertibkan PKL ini, kata H Alwi karena bahu jalan dan trotoar tidak boleh digunakan oleh pedagang kaki lima secara permanen dan hanya bisa mobile. 

"Bahu jalan, trotoar dan taman tidak boleh dipakai oleh PKL secara permanen, mereka harus mobile, berjualan sore sampai malam, alat dagang tidak boleh disimpan di tempat berjualan," tegasnya. 

(Tim/din).