Sidang Perdana Sengketa Informasi, Sekda Kab. Bima Mangkir -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sidang Perdana Sengketa Informasi, Sekda Kab. Bima Mangkir

Tuesday, October 24, 2017

MATARAM, MIMBARNTB - Termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik Hak, M. Si selaku pimpinan pejabat pengelola dan dokumentasi (PPID) utama lingkup Pemda Bima dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB), mangkir saat panggilan sidang perdana, Selasa (24/10/2017). Tidak hadirnya Sekda dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Majelis Hakim komisioner Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat  
Sidang terkait tidak diberikannya informasi tentang Nama-nama siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015-2016 dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Cabang Bima ke Komisi Informasi NTB. "Namun Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik Hak, M. Si malah tidak mengirimkan pejabat berwewenang untuk mengikuti proses sidang. Dengan tidak hadirnya, berarti Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik Hak, M. Si tidak mengindahkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Sekda Kabupaten Bima harusnya hadir dan menunjukkan itikad baik Pemda Bima," ungkap termohon Ketua DPC LSM KIPANG Abdul Kadir Jaelani usai sidang.
Ketua DPC LSM Cabang Bima, Abdul Kadir Jaelani saat di ruangan sidang KI Nusa Tenggara Barat 
Dalam permohonannya, Ketua LSM KIPANG Abdul Kadir Jaelani, meminta Pemda Bima membuka secara transparan dokumen informasi publik, informasi mengenai Nama-nama siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015-2016, informasi mengenai salinan surat keputusan (SK) penetapan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Bima dan salinan daftar nama-nama siswa penerima manfaat program Indonesia pintar (PIP) pada tahun 2015-2016 pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se - Kabupaten Bima.

Kadir Jaelani kecewa dengan sikap Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik Hak, M. Si yang tak menghadiri sidang Komisi Informasi. "Sekda Kab. Bima sama halnya dengan melakukan perlawanan kepada lembaga yang dibentuk oleh UU" kata dia.

Sengketa informasi diajukan setelah pemohon tidak mendapatkan informasi terkait permohonan informasi dan dokumentasi pada Dinas Kominfostik selaku PPID Kabupaten Bima melalui surat nomor 11/DPC-LSM KIPANG Bima/IX/2017 pada 05 Agustus 2017 perihal surat permohonan informasi dan dokumen salinan nama -nama siswa penerima bantuan program Indonesia pintar (PIP) tahun 2015-2016. "Kita sudah melakukan permohonan informasi dan keberatan sesuai ketentuan. Karena tidak mendapat jawaban berdasarkan UU 14 tahun 2008, maka selaku masyarakat kita pergunakan hak sesuai UUD 1945, Pasal 28  dan UU keterbukaaan informasi publik, mengajukan sengketa informasi ke KI" pungkas Kadir Jaelani.

Pada sidang awal Ketua Majelis Komisioner KI Nusa Tenggara Barat memastikan para pihak sudah dilakukan pemanggilan sesuai ketentuan berlaku. "Sudah dikirim relas panggilan bersama copy berkas terkait sengketa ini, tapi termohon tidak hadir. Bagi majelis ini tidak masalah karena tanpa hadirnya termohon, sidang tetap bisa dilaksanakan," ujarnya.

Majelis Komisioner KI Nusa Tenggara Barat memberikan kesempatan kepada termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik Hak, M. Si untuk hadir pada sidang berikutnya. "Kita pending sidang perdana dan minta panitera untuk memanggil kembali para pihak pada sidang berikutnya,"ujar Ketua Majelis Komisioner KI NTB. (MB 01)