Gugatan LSM Kipang, Ditolak Hakim Komisi Informasi NTB -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Gugatan LSM Kipang, Ditolak Hakim Komisi Informasi NTB

Monday, November 13, 2017

MimbarNTB.com | Sidang sengketa Informasi oleh Majelis Hakim Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak seluruhnya gugatan pemohon yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa Kabupaten Bima ( LSM Kipang ). Putusan dibacakan di ruang sidang Komisi Informasi NTB.

Pembacaan putusan oleh Ketua Masjelis Hakim L. Busyairi didampingi hakim anggota H. Zaini dan Hendriadi serta panitera pengganti Tarmizi, S.Kom dalam amar putusannya menolak seluruhnya gugatan sengketa informasi nomo 005/KINTB/PSI-Reg/X/2017.

Dikatakan dalam putusan Pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa Informasi Publik dan batas waktu pengajuan Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Sebagaimana presiden rilis,  selasa (14/11/2017)

Sengketa informasi public diajukan oleh LSM Kipang kepada Atasan PPID Utama yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bima berkaitan dengan permintaan Daftar Salinan nama-nama siswa yang menerima program Siswa Indonesia Pintar di Kabupaten Bima tahun 2015 dan 2016.

Pemohon kepada Abdul Kadir Jaelani, sedangkan termohon dalam hal ini sekretaris Daerah dikuasakan kepada Ruslan, S.Sos Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas Dan Protokol Setda Kabupaten Bima dan Arief Rahman, SH., MH kasubag umum dan Kepegawaian pada Dinas Kominfostik Kabupaten Bima. Keduanya adalah pengurus PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Sidang Pembacaan Putusan tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon dalam hal ini perwakilan dari LSM Kipang Kabupaten Bima, namum hanya dihadiri oleh pihak Termohon yaitu kuasa atau wakil dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Ruslan, S.Sos dan Arief Rahman, SH.,MH. (MB 03)