Khairullah (Ruli) saat diruangan SPKT Polres Bima Kota |
Menurut Khairullah dkk kenapa Laporan tersebut dialamatkan kepada Sekda Kabupaten Bima, karena diduga sekda telah melakukan Tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah Eks Tanah jaminan milik pemerintah kabupaten Bima pada musim tanam tahun 2017-2018.
Khairullah mengatakan sejumlah tanah yang diduga telah digelapkan oleh Sekda yakni eks tanah jaminan kepala desa cenggu dengan luas 1.06 ha yang berlokasi di desa Roi kecamatan Palibelo Kab. Bima dengan harga penawaran 5.500.000,00, cadangan pembangunan desa Teke dengan luas 0.22, 30, 46 ha yang berlokasi di Teke dengan harga penawaran 10.500,00, eks tanah jaminan sekdes Panda luas 68 ha yang berlokasi di Teke dengan harga penawaran 5.000.000,00, eks tanah jamina kaur ekbang desa Teke luas 23, 27 ha yang berlokasi di Teke dengan harga penawaran 2.395.000, eks tanah jaminan kaur ekbang desa Teke luas 0.30, 0.19, 0.09 ha lokasi desa Teke dengan harga penawaran 3.105.000, eks tanah jaminan kades Donggobolo luas 0.15, 0.35 ha lokasi desa Teke dengan harga penawaran 4.225.000, eks tanah jaminan kaur keuangan desa Teke luas 0.33, 0.29 ha lokasi desa Teke dengan harga penawaran 3.270.000-, eks tanah jaminan kaur keuangan desa Teke luas 0.46 ha lokasi desa Teke dengan harga penawaran 3.500.000-, eks tanah jaminan kades Teke luas 0.43 ha dengan harga penawaran 2.500.000.
"Tanah-tanah tersebut sudah disewa oleh orang lain yang tidak mengikuti prosedur penawaran sewa tahunan atas tanah milik pemerintah kabupaten Bima melainkan atas dasar kwitansi serah terima yang ditanda tangani oleh H. Makruf, SE selaku asisten administrasi umum Pemda Kabupaten Bima" ungkap ketua PAC Partai Hanura Kec. Palibelo. (01)