Kota Bima, mimbarNTB | Niat jahat ketiga orang pelaku yang hendak memasok dan mengedarkan puluhan jerigen minuman keras jenis sofi berhasil dibekuk dan digagalkan oleh Buser Resnarkoba Polres Bima Kota pada Sabtu 24 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 Wita. Ketiga pelaku inisial II (38) Pekerjaan Sopir, asal RT.03 RW.02 Desa Karang Sari Kec. Sempu Kab. Banyuwangi sedangkan berinsial VA (38) Pekerjaan Sopir, asal RT.14 Desa Bea Pawe Kec. Golewa Kabupaten Ngada NTT dan KK (24) desa Temuguruh Kec. Sempu Kab. Banyuwangi.
Puluhan Minuman keras jenis sofi diamankan oleh Resnarkoba Polres Bima Kota |
Baca juga : Dua Orang Asal Kec. Monta Dibekuk Aparat Kepolisian
Pada saat penangkapan di TKP pertama berhasil disita 25 jerigen minuman beralkohol jenis Sofi ukuran 30 Liter, 2 jerigen minuman beralkohol jenis Sofi ukuran 5 Liter. Sedangkan TKP kedua berhasil diamankan 15 jerigen minuman beralkohol jenis Sofi ukuran 30 Liter.
Baca juga : Polsek Langgudu Berhasil Amankan 5 Pelaku, 1 Guru Pesta Sabu
Humas Polres Bima Kota, Hendra mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut "Menindak lanjuti informasi masyarakat sehingga berhasil mengamankan kendaraan Mobil L 300 No. Pol : P 9305 VN yang sedang mengangkut Pisang, dibawahnya disimpan jerigen minuman beralkohol jenis Sofi yang diangkut dari Flores NTT tujuan Kota Bima".
Mobil yang mengangkut miras diamankan sebagai barang bukti |
Baca juga : AKHIRNYA, PELAKU PENGANIAYAAN DI SMAN 1 WERA BERHASIL DITANGKAP
Tak hanya itu, Hendra mengatakan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota juga mengamankan Mobil Suzuki Cary No. Pol : EB 8406 BH yang sedang mengangkut Pisang, dibawahnya disimpan jerigen minuman beralkohol jenis Sofi yang diangkut dari Flores NTT tujuan Kota Bima.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resnarkoba. (Humas-mimbarNTB 01)