Kepala Dinas kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima Dr. Ganis Kristianto dihubungi media ini lewat selulernya pada Jumat (11/1/2019) siang enggan menjelaskan secara detail penyebab keterlambatan pihak ketiga menyelesaikan kewajibannya.
Meskipun begitu, kata Dr. Ganis Kristianto, pihak kontraktor diberi kesempatan selama 50 hari untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. "Ada penambahan waktu 50 hari,"jelasnya.
Lanjutnya, kendati pihak ketiga diberi kesempatan selama 50 hari untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, namun perusahaan-perusahaan yang bersangkutan akan tetap diberi sanksi akibat keterlambatan mereka. Adapun sanksi yang diberikan yaitu berupa blacklist."Yaa jelas kalau anu kita blacklist, iya kita ndak mau kelewatan,"ungkapnya.
Namun, Dr. Ganis yakin sebelum bulan Januari 2019 ini berakhir pembangunan tersebut sudah rampung sebelum 50 hari.
"Akhir Januari ini Bupati resmikan insya Allah doakan aja," katanya.(mb01).