Tabrakan Sepeda Motor Vs Truk di Tambora Menewaskan Dua Orang -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tabrakan Sepeda Motor Vs Truk di Tambora Menewaskan Dua Orang

Saturday, January 5, 2019

Satu unit truk bermuatan minyak rerguling setelah bertabrakan dengan sepeda motor. 
BIMA, MIMBARNTB.com | Sabtu (4/1/2019) kemarin sore terjadi kecelakaan maut, tabrakan sepeda motor dengan truk bermuatan minyak yang menewaskan dua orang pengendara motor saat bonceng tiga yaitu Ida 30 tahun dan Harianto 27 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Labuan Kenanga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Kecelakaan di dusun Sori Sumba tikungan base camp pabrik pemecah batu desa Labuan kananga itu tidak hanya merenggut nyawa dua orang, tapi juga menyebabkan Mulyadin 34 tahun lelaki asal Labuan Kenanga itu mengalami patah kaki serta luka lain di secukur tubuhnya. 

Sementara sopir Truk Hermanto alias Boga, 18 tahun asal Desa Tawali, Kecamatan Wera beruntung bisa selamat dari maut. 
Para korban saat dilarikan ke puskesmas guna untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sayang dua orang meninggal dijalan.
Kanit IK Polsek Tambora IPDA Wisnu Aldi Putra jelaskan "kronologis kejadian naas itu terjadi pada pukul 17.00 wita, korban pulang dari kebunnya yang terletak di wilayah desa Kawinda Nae menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda Motor bebek tanpa nopol dengan berbonceng tiga yang dikendarai oleh Harianto. Kemudian setelah memasuki tikungan sebelum jembatan dekat pabrik pemecah batu, datang truck roda enam dengan nopol. EA 8610 XZ yang dikendarai oleh Hermanto yang dimana truck tersebut melaju melewati garis batas tengah sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan antara sepeda motor dengan truck tersebut yang mengakibatkan truck tersebut terguling dan pengendara sepeda motor yang berbonceng tersebut terlempar dari kendaraannya".

"Kemudian anggota Polsek Tambora yang mendengar informasi tersebut langsung menuju TKP dan mengantar korban menuju Puskesmas Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu," lanjut Wisnu. 

Petugas dari Polsek Tambora telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor dan satu unit Kendaraan Truck roda enam di Mapolsek Tambora dan selanjutnya dibawa dan dikawal menuju Mapolres Bima. (mb/racun).