6 Orang Calon TKI Ilegal Modus Umroh Ditolak Imigrasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

6 Orang Calon TKI Ilegal Modus Umroh Ditolak Imigrasi

Sunday, February 17, 2019

Ilustrasi.
BIMA, MIMBAR NTB - Sebanyak 6 orang pria umur 30-40 tahun Calon Tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedur atau Ilegal pada Rabu pagi (13/2) datang ke kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima mengajukan permohonan pembuatan paspor 48 dengan modus Umroh, namun ditolak oleh petugas lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen syarat pembuatan paspor.

"Jadi hari rabu itu mereka datang ada yang mendampingi awalnya bilang kerja, mau kerja. Ketika dijelaskan sama petugas bahwa untuk bekerja ada persyaratan-persyaratan dipenuhi, mereka balik, siang datang lagi dengan bawah rekom untuk ibadah Umroh dari travel, ketika di cek travel tidak pernah mengeluarkan nama-nama tersebut," jelas kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.

Menurut Dedy, ke enam orang pria itu datang mengurus paspor 48 dengan tujuan negara timur tengah.

"Kemarin petugas saya menolak permohonan paspor 6 orang yang terindikasi pmi non prosedural dengan modus umroh. Patut diduga ke Saudi atau Emirat Arab," kata Dedy, Minggu sore (17/2) melalui WhatsAppnya.

Namun ke enam orang pria itu tidak diketahui asal mereka.
Lanjutnya, terkait hal tersebut Dedy akan melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. [mb01].