Dicegat di Sumbawa, TKI Ilegal Akhirnya Dilepas -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dicegat di Sumbawa, TKI Ilegal Akhirnya Dilepas

Wednesday, March 27, 2019

Animo masyarakat Bima ingin kerja jadi TKI di luar negeri bukan tanpa sebab, selain diiming iming dengan gaji besar, juga terinspirasi pada eks TKI yang telah sukses serta tidak adanya lapangan kerja di negeri sendiri. 

BIMA, MIMBARNTB.com - Empat orang TKI Ilegal asal Bima hendak diberangkatkan ke negara tujuan Turki dan Iran berhasil dicegat oleh aparat yang telah menunggu di Terminal Sumbawa Besar pada pukul 02.00 wita, Senin (25/3). 


Setelah aparat amankan empat orang tersebut, kemudian aparat membawa mereka ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar untuk diperiksa dokumennya, lalu diamankan ke Mapolres Sumbawa Besar Sembari menunggu dijemput oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Bima. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penta Disnakertrans Kabupaten Bima, Irfan M Noer pada awak media, Selasa (26/3) sore usai menyerahkan empat korban Human Trafficking pada aparat dari Mako Brimob Bima di kantor setempat untuk dipulangkan ke kampung halamannya. 

"Sebagai tanggung jawab moral awal dulu, karena ini mereka korban dari Human Trafficking, untuk mengembalikan mereka ke pihak keluarga," bebernya. 

Katanya, sebelum empat orang TKI ilegal itu diamankan, pergerakan mereka sudah dipantau, diawasi dan bahkan data data mereka telah dikantongi, sehingga dia melakukan koordinasi dengan aparat. Akhirnya empat orang tersebut berhasil dicegat di Terminal Sumbawa Besar. 

Lanjut Irfan, empat orang yang diamankan tidak terdaftar di kantor Disnakertrans Kabupaten Bima atau TKI non prosedural. Paspor yang mereka gunakan yaitu paspor 48 halaman gunanya buat melancong. 

Dia mengatakan, identitas sponsor yang merekrut keempat korban itu telah dikantongi dan akan terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat Bima, jika ingin menjadi TKI agar menggunakan jalur yang telah disediakan oleh pemerintah supaya bisa mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Bima sebagai syarat memperoleh paspor 24 halaman yaitu paspor khusus tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. [mbdin]•