Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos SMA Negeri 1 Monta -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos SMA Negeri 1 Monta

Thursday, March 21, 2019

Setelah menerima berkas perkara kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana bos SMA Negeri 1 Monta dari Polres Bima, Kejari Bima hari ini langsung menahan dua orang tersangka yaitu Nurul Mubin dan Wahidin di sel Kejari Bima. 
Kota Bima, MB - Dua orang tersangka diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni Nurul Mubin dan Wahidin, Kamis (21/3) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. 

Kasi Intel Kejari Bima, M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala sekolah dan mantan bendahara SMA Negeri 1 Monta tersebut diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2016 lalu. 

"Hari ini kita menerima berkas dari Polres Bima dan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti, perkara korupsi dana BOS tahun 2016 SMAN 1 Monta, kepsek Nurul Mubin dan bendahara Wahidin," kata M. Ikhwanul Fiaturrahman diruangan kerjanya, Kamis (21/3) sore. 

Lanjut, Nurul Mubin dan Wahidin ditahan di sel Kejari Bima selama 20 hari kedepan, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

"Pertimbangan jaksa tidak melarikan diri, agar tidak menghambat persidangan," harapnya. 

Kata M. Ikhwanul Fiaturrahman, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 8 UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [dinyan]•