Wow!!! Ada Pengalihan Anggaran di Satpol PP Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Wow!!! Ada Pengalihan Anggaran di Satpol PP Kota Bima

Thursday, May 2, 2019

Belum usasi carut-marutnya masalah HUT Pol PP dengan sejumlah masalah yang belum terselesaikan. Kini muncul masalah baru. Daftar Penggunaan Anggaran (Dipa) yang sudah final dan harusnya direalisasikan, justeru dirubah nomenklatur belanjanya oleh Dinas berseragam coklat tersebut. Begini ceritanya.

Kota Bima, mimbar NTB -Tidak selamanya niat baik berbuah baik dan tidak dianggap melabrak aturan. Sebab yang namanya merubah ketentuan yang telah difinalisasi tentu itu namanya pelanggaran.
mantan Plt Kasat Satpol PP Kota Bima Drs HM Farid MSi
Sebut saja fatka mencengangkan yang kembali terjadi di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima. Dalam Dipa Dinas yang telah terangkum dalam belanja ABPD Kota Bima, jelas-jelas tercantum satuan anggaran yang nomenklaturnya pengadaan seragam anggota Sat Pol PP dengan spek baju kaos, ternyata mata anggaran sebesar Rp 80 juta itu, telah dialihkan dan dibelanjakan dengan spek barang yang berbeda yakni pembelian dan atau pengadaan seragam  baju kaos Linmas untuk kebutuhan pengamanan seluruh TPS saat Pemilu serentak 17 April lalu.

Perubahan nomenkaltur dan belanja barang dengan spek dan atau jenis yang berbeda itu, juteru berkaitan dengan urusan dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima selaku penyelenggara pemilu. Inilah salah satu kerancuan dan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh dinas Sat Pol PP Kota Bima.

Lalu apa tanggapan sejumlah pihak terkait soal tersiarnya indikasi penyahgunaan keuangan negara tersebut ?, mantan Plt Dinas Sat Pol PP Kota Bima, Drs HM Farid MSi yang sangat tahu soal penggunaan keuangan setempat saat itu, pada sejumlah wartawan mengaku, jika dana yang digelontorkan tersebut adalah dana dari DPA Sat Pol PP Kota Bima.
Selain membenarkan besaran anggaran yang dimaksud, Farid mengaku pula, kebijakan pengalihan pembelian dan atau pengadaan spek barang dari kaos Pol PP menjadi kaos Linmas sebagai petugas pengamanan Pemilu, telah disampaikan dan diketahui langsung oleh Wali Kota Bima juga Sekda.

“Dana yang dipergunakan untuk pembelian baju seragam Linmas penjaga TPS tersebut dari anggaran DPA Sat Pol PP. dan itu sudah diketahui oleh Walikota dan Sekda”akunya.

Apakah perubahan nomenklatur dan spek barang diperbolehkan oleh regulasi dan aturan, dengan tegas Farid menjawab, bahwa penggeseran pengadaan belanja barang tersebut sangat bisa dilakukan.

“Begini mas, dana untuk pengadaan baju kaos anggota Sat Pol PP kami geser ke pengadaan baju seragam linmas petugas pengamanan TPS dan itu bisa dilakukan”tegasnya.

Terpisah via WhatsApp, Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa MM, yang dikonfirmasi masalah pergeseran Dipa mata anggaran yang ada di Sat Pol PP, menjelaskan, usulan pergeseran anggaran tersebut sudah diketahui dan dilaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sedang dalam proses pengalihan nomenklaturnya.

“Usulan memang sudah masuk, tugas saya sebagai ketua TAPD sudah menerima usulan tersebut. Informasi dari Bagian Keuangan pengalihannya sudah selesai di proses adinda, boleh langsung koordinasi dengan Bagian Keuangan,”jawabnya.

Sementara itu, Bendahara Sat Pol PP Kota Bima, Siswanto, hal itu memang harus dilakukan karena kebutuhan baju Linmas untuk kepentingan pengamanan Pemilu. Anggaran sebesar Rp 80 juta untuk pembelian baju seragam Linmas yang sudah dibeli sebelumnya, telah ditalangi dengan anggaran lain dulu, sebelum pengesahan perubahan dan atau pergeseran mata anggaran dan spek barang dimaksud.

Menanggapi caurt marut yang terjadi di Sat Pol Kota Bima wabil khusus soal pergeseran anggaran tersebut, anggota DPRD Kota Bima, M Irfan MSi, sangat menyayangkan kebijakan yang cenderung kebablasan dan melanggar aturan tersebut.

Kalau itu sudah dilaporkan dan diketahui serta diamini Wali Kota sebagaimana pengakuan mantan Kepala Dinas Sat Pol PP, Drs HM Farid MSi, harus ditunjukan bukti tertulis apakah benar itu perintah orang nomor satu di Kota Bima. tidak bisa katanya ujuk-ujuk sudah dilaporkan, sudah diketahui dan atas perintah Walikota.

“Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap anggaran itu iyakan, silakan tunjukkan bukti bahwa itu adalah perintah walikota. Lalu kalau ini bisa digunakan berarti percuma dong ada APBD yang di setujui oleh DPRD, dan ini menjadi rujukan ini adalah langkah korupsi yang dilakukan oleh pemerintah kota kami kota,”sentilnya.

Irfan menegaskan, setiap perubahan nomenklatur dan mata belanja anggaran serta perubahan spek barang yang dibelanjakan, mestinya mekanismenya melalui beberapa tahapan. Harus berawal dari usulan perubahan oleh TAPD pada Banggar DPRD Kota Bima untuk disahkan kembali. Tidak bisa serta merta langsung dirubah hanya karena perintah lisan. Itu namanya pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran.(MB/dinyan)