76 Napi di Bima Bakal Terima Remisi Pada Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

76 Napi di Bima Bakal Terima Remisi Pada Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI

Monday, August 12, 2019

Sebelah kanan adalah Kepala Rutan Bima H Abdul Halik. Sementara di sebelah kiri Ketua DPW MOI NTB Abdul Sukur S.T. 
Bima, mimbarNTB--Sebanyak 76 warga binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Bima (NTB) bakal mendapat pengurangan masa pidana atau remisi pada saat peringatan ulang tahun ke-74 negara Republik Indonesia.

Kado istimewa bagi Narapidana berupa remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, pada 17 Agustus 2019 akan dibacakan Rumah Tahanan (Rutan) Bima.

Kepala Rutan Bima H Abdul Halik mengatakan, jumlah tersebut untuk sementara telah diusulkan ke Dirjen Permasyaratan Kemenkum HAM RI dan kemungkinan jumlah 76 itu bakal akan bertambah. 

Dia mengatakan, remisi khusus untuk 76 warga binaan permasyaratan (WBP) itu diberikan dengan jangka waktu yang bervariasi, dan berbagi kasus.

"Yang penting sudah memenuhi syarat untuk diususlkan, kriterianya dia bertingkah baik, sopan santun, dia taat mengikuti pembinaan dengan baik dan patuh," jelas Halik. 

Dikatakannya, sementara warga binaan permasyarakatan Khusus seperti Narkoba kurang lebih ada tiga orang dan ada satu orang Narapidana Korupsi (Napikor) dari Satpol PP Kabupaten Bima berinisial KD yang namanya ikut masuk dalam usulan Remisi. 

Dia ungkapkan, untuk Narapida Korupsi mantan Kasat Satpol PP Kabupaten Bima belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi tahun 2019 ini. 

"Kalau itu sudah tetap, cuman kita belum tahu secara persis jumlahnya karena batas usulan remisi itu sampai tanggal 14," jelas Halik saat ditemui dikantor setempat Senin (12 Agustus 2019).

"Kalau usulan dari Bima insya Allah tidak ada yang tertinggal, tapi ada juga sebagian ndak lolos, tapi tergantung komunikasi ya," sambungnya. (DN