Ketua IMM Cabang Bima, Dimas melihat Ijazah paket C dan SLTP yang digunakan IDP untuk mendaftarkan diri sebagai syarat bakal calon Bupati Bima periode 2020-2025 yang diduga aspal.
"Dugaan pemalsuan ijazah calon bupati Bima kembali dipersoalkan di Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kabupaten Bima karena dinilai merugikan masyarakat," hal tersebut disampaikan oleh Ketua IMM Cabang Bima kepada mimbar NTB, Senin (7/9/2020) sore.
Dimas menerangkan, dalam laporannya ia sudah melampirkan beberapa barang bukti petunjuk sebagai pintu masuk KPU dan Bawaslu untuk menelusuri adanya dokumen ijazah palsu.
Dimas selaku Ketua Umum IMM Bima meminta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima untuk segera melakukan verifikasi secara factual, komprehensif dan serius bila perlu harus dilakukan uji forensic dengan melibatkan kepolisian terkait dugaan ijazah palsu itu, sehingga hal ini bisa menjawab asumsi publik yang simpang-siur selama ini.
Lebih lanjut Dimas mengatakan bahwa laporan ini sudah diteruskan sampai ke KPU RI dan BAWASLU RI dalam bentuk hard copy.
"Laporan ini untuk memperkuat laporan-laporan sebelumnya dengan fakta baru yang ditemukan di lapangan," tutup Dimas.
Sementara Indah Dhamayanti Putri alias IDP hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
(MB01)