Dewan Akan Meneliti LKPJ Bupati Bima & oleh UU Tak Bisa Ditolak -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dewan Akan Meneliti LKPJ Bupati Bima & oleh UU Tak Bisa Ditolak

Monday, March 29, 2021

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos. foto mimbar NTB / dinyan.

KOTA BIMA, MIMBARNTBCOM - Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 disampaikan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE, Senin (29/3/2021) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, berjalan dengan lancar tanpa interupsi dan penolakan dewan. 


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis dikonfirmasi mimbar NTB via WhatsApp, Senin (29/3) mengatakan pihaknya akan meneliti secara ketat LKPJ Bupati Bima. 

Dikatakanya, bila pada proses penelitian LKPJ Bupati Bima nanti ditemukan hal yang menjanggal, Edy Muhlis pastikan akan memberikan catatan dan koreksi kepada pemerintah Kabupaten Bima. 

Diterangkanya, pihaknya tidak diperbolehkan menolak LKPJ Bupati Bima menurut Undang Undang yang berlaku saat ini. 

"Oleh Undang - Undang dewan tidak boleh menolak LKPJ, paling nanti setelah diteliti kita beri catatan dan koreksi saja," ungkap putra terbaik asal desa Laju dari fraksi Partai NaSdem ini. 

Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 dihadapan seluruh anggota DPRD, Kepala OPD dan Camat Kabupaten Bima. 

*MB01*