Curi Leptop Sekolah, 2 Terduga Pelaku Diamankan Tim Opsnal Brimob NTB -->
Cari Berita

Sekda Kota Bima

Sekwan Kota Bima

 


Free Space 970 X 90px

Curi Leptop Sekolah, 2 Terduga Pelaku Diamankan Tim Opsnal Brimob NTB

Monday, September 20, 2021


BIMAMIMBARNTB.COM - Tim Opsnal Brimob NTB, Senin (20/9/2021) sekira pukul 00.30 Wita mengamankan 2 orang pemuda bersama 4 unit Leptop barang curian milik SMPN 1 Monta serta sebilah parang.  

Dua terduga pelaku berinisial AN (17 tahun) dan BA (21 tahun). Mereka ditangkap di Jln Lintas Tente Parado. Kedua pria ini merupakan warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Bripka Ardi Baron Bayu Seno menjelaskan, penangkapan (AN, BA) berdasarkan laporan Aduan nomor: B/IX/2021/Polsek Monta tanggal 14 september 2021.

"Tim opsnal Brimob NTB telah berhasil mengamankan 2 pemuda terduga pelaku pencurian beserta 4 unit laptop hasil curian merk acer berikut dengan sebilah parang yang digunakan untuk malakukan aksinya," beber Bripka Ardi Baron Bayu seno berdasarkan pres rilis diterima media ini, Senin (20/9/2021).

Bripka Ardi Baron Bayu Seno menjelaskan kronologi penangkapan 2 terduga pelaku, ia mengatakan awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian wilayah hukum Polres Bima kota dan Polres Bima.

Lebih lanjut Bripka Ardi Baron Bayu Seno menjelaskan, dari hasil penyelidikan team Opsnal Brimob NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di jalan lintas tente-parado tepatnya samping lapangan Desa Tangga. 

"Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C Kompol Hariyanto SH SIK Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta apabila dalam melaksanakan kegiatan tsb agar menghindari berbenturan dengan masyarakat setempat," kata Bripka Ardi Baron Bayu Seno.

Kemudian pada pukul 23.30 wita kata Bripka Ardi Baron Bayu Seno, tim opsnal di bawah kendalinya dan didampingi oleh Aipda Anhar (Kanit Reskrim Polsek Monta) mulai bergerak menuju lokasi yang ditargetkan. 

Kata dia, pada Pukul 00.30 wita Tim Opsnal dengan sigap berhasil mengamankan 2 pemuda terduga pelaku pencurian Leptop milik SMPN 1 Monta di Jln Lintas Tente parado.

Lanjut Bripka Ardi Baron Bayu Seno, dari hasil keterangan terduga pelaku bahwa hasil curian tersebut telah dijual ke warga Desa Tolouwi 1 Unit, warga Desa Tanjung Mas 1 Unit, warga Desa Tente 2 unit dengan jumlah total uang Sebesar Rp. 3.400.000.

Lanjutnya, pada pukul 01.30 wita tim Opsnal bergerak melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti yang telah dijual ke warga Desa Tolouwi dan Tanjung Mas. Ia mengungkapkan, pada pukul 02.20 wita tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop yang telah dijual ke warga Desa Tolouwi dan warga Desa Tanjung Mas. Selanjutnya pada pukul 08.00 wita tim Opsnal kebalikan berhasil mengamankan barang bukti 2 unit laptop dari warga Desa Tente. 

"Kemudian team opsnal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 4 unit laptop tsb ke Mako Batalyon C Pelopor Satbrimobda NTB," ungkap Bripka Ardi Baron Bayu Seno.

Kata dia, pada pukul 17.00 Wita terduga pelaku beserta penadah dan barang bukti selanjutnya  diserahkan ke pihak polsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut. 

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku hasil dari pencurian tsb digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan berhura-hura bersama teman temannya. Terduga pelaku melakukan aksinya membobol ruangan sekolah menggunakan sebilah parang dengan cara masuk melalui Jendela dan mencongkel lemari penyimpanan Laptop. Dan korban mengalami kerugian sebanyak Rp.20.000.000 atas kejadian tsb," demikian catatan Tim Opsnal kata Bripka Ardi Baron Bayu Seno.

Sprin Tim Puma Polda NTB.

1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.

*MB/Uba*