2 Orang Pria Terlibat Curat & Penadahan Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

2 Orang Pria Terlibat Curat & Penadahan Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota

Sabtu, 28 Mei 2022

Terduga pelaku Curat dan terduga pelaku penadahan beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. 

BIMAMIMBARNTB.COM - Dua orang pria berinisial HS berusia 27 tahun, warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, Kota Bima, dan SI berumur 45 tahun, warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima, bersama Barang Bukti berupa 1 Unit HP Merk ViVO Y12 S warna Biru ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota di Desa Teta Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 15:00 Wita.


Terduga pelaku HS dan SI ditangkap oleh Tim Puma II Polres Bima Kota dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo SH karena terlibat dalam kasus Curat dan Penadahan Berdasarkan ADUAN/K/127/V/2022/NTB/Res.Bima kota/Sek Rastim, Kamis, tanggal 26 Mei 2022 dari Korban bernama Jamil 29 tahun pegawai RSUD Bima, warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pada tanggal 24 mei 2022 sekitar pukul 05.00 wita, awalnya korban menyimpan Handphone disamping bantal, kemudian sekitar Pukul 23.00 wita korban ketiduran dan ketika terbangun pukul 06.00 wita korban sudah tidak melihat Handphone tersebut," jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima media ini, Sabtu sore (28/5). 

Selain itu, Iptu Jufrin menjelaskan kronologi penangkapan kedua terduga pelaku. "Berdasarkan Laporan Pengaduan, Tim melakukan koordinasi dengan Penyidik Polsek Rasana'e Timur dilanjutkan dengan penyelidikan guna mengungkap pelaku Curat. Dari hasil penyelidikan, tim Puma II berhasil mendapatkan identitas orang yang menguasai Handphone hasil curian tersebut yakni di Kel. Melayu Kec. Asakota, Kota Bima," bebernya. 

Lebih lanjut Iptu Jufrin menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tim Puma II langsung menuju lokasi dan mengamankan saudara SI beserta bb berupa Handphone Merk VIVO Y12s warna Biru. Kemudian Tim melakukan introgasi pada SI, ia mengakui bahwa Handphone tersebut dibeli dari HS yang beralamat di Kelurahan Penaraga. Informasi diperoleh tim bahwa HS sedang bekerja di Desa Teta Kec.Lambitu Kab. Bima. Tim pun menuju ke lokasi keberadaan pelaku, setibanya dilokasi Tim kembali berhasil mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
   
"Terduga pelaku Curat dan terduga pelaku penadahan beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada Anggota Piket Reskrim Polsek Rasana'e Timur," tutupnya. 

(Red)