BNNK Belum bisa Proses Permohonan Rehab Agus Mawardy Disebabkan Ini?  -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

BNNK Belum bisa Proses Permohonan Rehab Agus Mawardy Disebabkan Ini? 

Wednesday, December 14, 2022

Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto mengakui, jika berkas perkara Agus Mawardy hingga saat ini belum tiba di kantornya karena pihak penyidik hanya menyerahkan secarik kertas berisi asesmen medis. 

Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto. 


"Kami terima kertas itu tanggal 6 Desember 2022. Hanya permohonan asesmen medis saja. Tidak ada berkas lengkap yang dilampirkan," ungkap Fery saat ditemui belasan pekerja media di kantornya, Rabu (14/12/2022). 

Dikatakannya, karena hanya satu lembar kertas saja, jadi tidak bisa memproses pengajuan asesmen perkara Agus Mawardy. Pihaknya pun telah berkoordinasi ke penyidik untuk melengkapi. 

"Sudah disampaikan pada saat tanggal 6 Desember itu untuk dilengkapi berkasnya. Tapi hingga hari ini, berkasnya Agus Mawardy belum dibawa juga," terangnya.

Diakui Feri, ada belasan poin pada berkas tersebut yang harus dilengkapi sesuai SOP BNNK. Pihaknya tidak mungkin memproses jika hanya surat asesmen medis. 

Disinggung mengenai aturan rehabilitasi pengguna narkotika? Fery menjelaskan, sesuai SEMA dan Undang-undang, jika untuk pertama kalinya ditangkap dengan barang bukti dibawah 1 gram, diperkuat juga dengan tidak ditemukan alat bukti lain yang mengarah ke pengedar, maka dilakukan rehabilitasi. 

"Jadi setelah ditangkap, 3 kali 24 jam, pihak keluarga bisa mengajukan permohonan rehab. Kemudian Asesmen rehab tersebut diajukan oleh Polisi ke BNN," tuturnya. 

Namun demikian, dia selaku Kepala BNN Kabupaten Bima tidak bisa mengintervensi terlalu jauh soal kinerja aparat kepolisian. Tapi hanya menjelaskan sesuai dengan aturan dan Undang Undang. 

Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah awak media, tidak berada di kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada di luar daerah. 

(red)