Baca Juga
![]() |
Kota Bima, MIMBARNTB.com--Serma Rijaludin pimpin kegiatan Siskamling di wilayah teritorial Koramil 1608-01/Rasanae, tepatnya di Kelurahan Lewirato, Kamis (18/9/2025). Kegiatan Siskamling dimulai pada Pukul 20.50 Wita s/d Pukul 22.05 Wita.
Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Bima, Sukarjo, SH, menyampaikan bahwa sebanyak 10 orang personil dalam kegiatan Siskamling terdiri dari Anggota Koramil 1608-01/Rasanae 4 orang, Lurah Lewirato A. Munir Haryadi. S.pd, Ketua LPM, Ketua Rumah Aspirasi, Linmas Kel. Lewirato dan Ketua RT / RW.
Rangkaian kegiatan :
a. Pukul 20.52 Wita, Apel pengecekan personil Siskamling di lingkungan Lewirato Pos Kamling Rt 05 Rw 02 di pimpin oleh Lurah Lewirato dengan menyampaikan yang intinya :
1). Kegiatan patroli Siskamling yg kita laksanakan pada malam ini adalah merupakan tugas kita untuk mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali siskamling dan ronda malam guna untuk mengurangi kejadian atapun hal - hal yang kita tidak inginkan di wilayah khususnya di Kota bima ini.
2). Pada kesempatan patroli malam ini kita memberikan himbauan kepada warga dan anak -anak muda yang ada di wilayah kelurahan Lewirato untuk selalu menjauhi minuman keras dan obat - obat terlarang karna hal ini sangat merugikan diri sendiri ataupun keluarga.
b. Pukul 21.10 Wita, Apel Pengecekan selesai personil Siskamling langsung menuju sasaran yang sudah ditentukan.
c. Pukul 21.30 Wita, Personil yang terlibat Siskamling tiba di Kelurahan Lewirato dan langsung memberikan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat
d. Pukul 22.00 Wita, Personil Siskamling melaksanakan apel pengecekan akhir dan kembali ke tempat masing-masing.
e. Pukul 22.05 Wita, Seluruh rangkaian kegiatan Siskamling selesai dengan tertib aman dan Kondusif.
II. Upaya yang dilakukan :
1. Koramil 1608-01/Rasanae melaksanakan kegiatan Siskamling dalam rangka menghimbau dan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat Kota Bima.
2. Kegiatan Siskamling yang di laksanakan Koramil 1608-01/Rasanae sebagai upaya untuk mencegah masyarakat yang melakukan hal-hal negatif yang melanggar hukum demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif, meminimalisir dan mengurangi tingkat kriminal di wilayah Kota Bima.
(**).