![]() |
Pansus DPRD Kab. Bima Desak Pemprov NTB Fasilitasi Penyerahan Kembali Aset Kantor. |
BIMA, MIMBARNTB – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk turut berperan dalam memfasilitasi proses hibah kembali tanah dan gedung Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemerintah Kota Bima ke Pemerintah Kabupaten Bima.
Desakan ini berdasarkan kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemkab Bima dan Pemkot Bima tentang Penyerahan, Hibah, dan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah, yang ditandatangani pada 25 Januari 2023. Pada saat itu, kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, serta disaksikan Wakil Gubernur NTB Hj. Rohmi dan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Bima menyerahkan sejumlah aset kepada Pemkot Bima, termasuk Kantor DPRD Kabupaten Bima yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kota Bima. Namun, klausul berikutnya menyatakan bahwa setelah penyerahan, Pemkot Bima wajib menghibahkan kembali kantor tersebut kepada Pemkab Bima paling lambat 30 hari kerja sejak penandatanganan.
Sampai saat ini, lebih dari tiga tahun telah berlalu namun proses hibah kembali belum terlaksana. Menurut informasi dari Bidang Aset Pemkab Bima, permintaan untuk menindaklanjuti kesepakatan telah dilakukan beberapa kali namun belum mendapatkan respon yang memadai dari Pemkot Bima.
Pada awal Maret lalu, Pansus melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov NTB yang dihadiri Kepala Biro Pemerintahan beserta pejabat dari Biro Hukum, Inspektorat, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemprov telah membaca dan mempelajari dokumen kesepakatan serta mengakui bahwa secara hukum aset tersebut seharusnya sudah berada di bawah pengelolaan Pemkab Bima.
Pihak Pemprov melalui Kepala Biro Pemerintahan juga telah berkomitmen untuk segera mengkomunikasikan hal ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta mengupayakan langkah komunikasi dengan Walikota Bima dan Bupati Bima terkait percepatan proses hibah.
Ketua Pansus Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aris, SH (Fraksi Nasdem / Dapil V Sape Lambu) menyatakan bahwa pihaknya berharap akan segera mendapatkan kepastian terkait proses hibah kembali aset tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan penataan aset daerah agar dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Bima.
(Tim).


