Baca Juga
Dompu. - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial SF alias Dandi (38 tahun) karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
Saat Tim opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan terduga pelaku yang membawa Sabu-sabu. |
Terduga pelaku merupakan warga Desa Soriutu, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba di pinggir Jalan tepatnya di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kamis (14/12/2023) sekira pukul 18.15 wita.
Selain terduga pelaku, Tim juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 buah klip transparan yang didalamnya terdapat 2 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Barang bukti lain yang disita berupa 1 unit Hp, 1 Unit Motor Merk Vazio warna Hitam Tanpa No Pol beserta kunci kontak. Berat barang bukti Bruto: 3.85 Gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos menjelaskan pada sore hari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Soriuta kerap digunakan sebagai lokasi bertransaksi narkoba.
"Tanpa menunggu lama, Katim Aipda M Syarifuddin setelah menerima perintah, ia pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," Ungkapnya.
Lanjutnya, sekira pukul 19.30 wita, Tim melakukan pengintaian terhadap seseorang berinisial SF yang dicurigai membawa Sabu- sabu sambil mengendarai sepeda motor, diperkirakan menuju Desa Tanju.
Melihat gerak gerik mencurigakan dari terduga, Iptu Muh. Sofyan mengatakan Tim Opsnal pun melakukan pengejaran sampai di Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Tim berhasil menghadang terduga pelaku. Setelah berhasil mengamankan SF, selanjutnya Tim menggeledah badan dan kendaraan terduga pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti. Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(**).