"Jam Kerja ASN Kabupaten Bima, Selama Bulan Puasa" -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

"Jam Kerja ASN Kabupaten Bima, Selama Bulan Puasa"

Tuesday, May 23, 2017

Bima, Mimbarntb.com: Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putrri mengeluarkan surat perihal jam kerja selama bulan ramadhan 1438 H, yang ditujukan kepada seluruh ASN dan pegawai ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bima.
Dalam suarat tersebut, Jadwal hari Senin dan Kamis, waktu masuk pukul 08.00 wita, jam pulang pukul 15.00 wita. Sementara pada hari Jum’at jam masuk pukul 08.00 dan jam pulang pukul 15.30 wita.

Meski demikian, ketentuan aturan jam kerja tersebut, tidak berlaku bagi OPD yang mempunyai jam kerja khusus. Yang bersifat pelayanan umum dan berfungsi memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat.

Kepada pimpinan OPD terkait agar bisa mengatur penugasan ASN sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam surat isi tersebut selama bulan ramadhan apel gabungan dan olahraga ditiadakan. Apel pagi dan pulang hanya akan diberlakukan pada unit kerja masing-masing yang disesuaikan dengan waktu.
(1)