![]() |
Aktivitas Bongkar Muat Ganggu Lalu Lintas, Dishub Bima Keluarkan Himbauan Tegas. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB – Dinas Perhubungan Kota Bima resmi mengeluarkan surat himbauan kepada pemilik atau pengelola gudang jagung yang berlokasi di pinggir Jalan Pelita Sambina'e. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas bongkar muat yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Surat bernomor 500.11.6/590/Dishub/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 ini menyoroti tiga masalah utama. Pertama, parkir truk dan kegiatan bongkar muat yang memakan bahu jalan telah menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan. Kedua, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan mobil. Ketiga, praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan daerah yang berlaku.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan memberikan beberapa instruksi yang harus dipatuhi, antara lain:
1. Melarang parkir kendaraan di bahu jalan atau bahu jalan raya.
2. Mengatur jadwal bongkar muat agar tidak dilakukan pada jam-jam sibuk (pagi dan sore).
3. Menyediakan area khusus bongkar muat di dalam lingkungan gudang.
4. Menempatkan petugas khusus untuk mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, dengan berkoordinasi bersama Dishub.
Dalam surat tersebut, pihak instansi memberikan tenggat waktu selama 3 hari sejak surat diterima untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian. Jika himbauan ini tidak diindahkan, Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bima dan ditandatangani oleh Ilham, S.Si. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima. (Tim)


