BIMA, MIMBARNTB.com - Sekjen DPW LSM Kipang NTB, Andre datang menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penipuan oleh PT. SANTOSA KARIA ADI TAMA terhadap Sri Herawati (20) TKW asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima Selasa, 31/10/2017.
![]() |
Foto Sekjen DPW LSM Kipang NTB Andre menyerahkan surat pengaduan dan diterima oleh Mulyanto Staf Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima |
Adapun Perihal: Surat pengaduan atas dugaan penipuan terhadap penyaluran TKW atas nama Sri Herwati asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima oleh PT. SANTOSA KARIA ADI TAMA Cabang Bima, Nomor: 194/LSM-Kipang NTB/X/2017, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima sebagai berikut:
Pertama: Agar segera memulangkan kembali Sri Herawati TKW asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang berada di negara Malaysia.
Kedua: Agar segera memanggil dan memeriksa Usman, Kepala Cabang Bima PT. SANTOSA KARIA ADI TAMA terkait adanya dugaan penipuan penyaluran Sri Herawati TKW asal Desa Simpasai Monta Kabupaten Bima.
Ketiga: Memberikan sanksi tegas dengan memblacklis atau mencabut ijin operasional PT. SANTOSA KARIA ADI TAMA di Bima.
Selain itu, Andre Sekjen DPW LSM Kipang NTB menyatakan "Dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi Usman, Kepala Cabang Bima PT. SANTOSA KARIA ADI TAMA ke pihak kepolisian".
Sri Herawati diberangkatkan oleh PT. SANTOSA KARIA ADI TAMA, sekitar Juli 2017 dengan nomor Paspor AU004707. (MB 04)