PGRI Datangi Pemda Bima, Menyerahkan Sejumlah Rekomendasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

PGRI Datangi Pemda Bima, Menyerahkan Sejumlah Rekomendasi

Thursday, October 5, 2017

Bima. mimbarntb.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima mendatangi Kantor Pemda Kabupaten Bima, yang berlokasi di KLK Kota Bima Kamis, 05 Oktober 2017.
Pengurus PGRI Kabupaten Bima

Kedatangan PGRI Kab. Bima dibawa kendali Drs. Syafiullah, M. Pd. Bersama rombongannya itu membawa sejumlah perihal surat rekomendasi nomor: 105/Org/PGRI-BIMA/XXI/2017 telah disampaikan ke Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. 
Sebelum Ketua PGRI membacakan sejumlah rekomendasi, terlebih dahulu dia menyampaikan beberapa hal hasil keputusan rapat advokasi dari usulan, laporan guru-guru anggota PGRI Kab. Bima atas polemik guru dan problematika pendidikan di Kab. Bima yang menyimpang dari regulasi dan budaya mutu diantaranya, yaitu pola rekrutmen dan pengangkatan guru kontrak terpencil 100 orang tidak koordinatif dan terkesan dipaksa.

Syafiullah juga jelaskan, "Tunjangan profesi guru non PNS belum/tidak terbayarkan selama 6 bulan, 12 bulan, bahkan 18 bulan. Tunjangan fungsional guru non PNS dan terpencil tidak terbayar meski sudah ter SPJ kan sejak bulan Ramadhan lalu. Issu budaya pungli dalam pencairan dana BOS melalui penerbitan rekomendasi".

Adapun sejumlah rekomendasi PGRI Kabupaten Bima yang dibacakan oleh Drs. Syafiullah, M. Pd, antara lain :

Pertama: Membatalkan Putusan Bupati Bima nomor 824/807/07.2.2017 tentang pengangkatan guru kontrak daerah khusus (terpencil /terbelakang) lingkup kabupaten Bima karena tidak mempunyai landasan yang jelas terutama Permendikbud nomor 23 tahun 2013 tentang standar layanan pendidikan dasar 1. Pemerintah wajib menyusun produk hukum dalam bentuk Perda, Perbu atau Produk hukum lainnya. 2. Melakukan analisa kebutuhan guru dan pendataan besaran guru disetiap jenjang pendidikan. 3. Melakukan distribusi guru secara merata. 4. Mempersiapkan insentif bagi guru terpencil sesuai dengan kemampuan daerah. 

Kedua: Mengangkat status guru honorer jadi guru kontrak daerah. 

Ketiga: Melakukan rekrutmen ulang, seleksi, pembekalan, penempatan sesuai dengan analisa kebutuhan guru disetiap jenjang pendidikan yang bersumber dari data Base Dinas Dikpora Kabupaten Bima sebanyak lebih dari 400 orang. 

Keempat: Memerintahkan dinas Dikpora Kabupaten Bima untuk segera melakukan pembayaran tunjangan fungsional GTT, dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi dan sertifikasi guru non PNS. 

Kelima: Memberikan sanksi kepada kepala BKD dan Diklat dan oknum di BKD dan Diklat karena kebijakannya telah merendahkan Trust publik terhadap pemerintah Dinda Dahlan. 

Keenam: Memerintahkan Dinas Dikpora untuk mencabut syarat illegal rekomendasi pencairan Dana BOS karena tidak regulatif dan menumbuhkan Pungli.(Red)