Urus Sertifikat Tanah, Kepala BPN Kota Bima Imbau Warga Jangan Gunakan Calo -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Urus Sertifikat Tanah, Kepala BPN Kota Bima Imbau Warga Jangan Gunakan Calo

Tuesday, October 17, 2017

BIMA, MIMBARNTB - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima mengimbau warga Kota Bima agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah atau izin administrasi lainnya.

Kepala BPN Kota Bima, Suhardin, SH. M. Ap saat di konfirmasi diruangan kerjanya Rabu, 18/10 
Kepala BPN Kota Bima, Suhardin, SH. M. Ap mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk mengurus langsung mulai dari pengecekan sertifikat, peningkatan hak tanah, pencatatan blokir, surat Keterangan pendaftaran tanah hingga pelayanan permohonan hak atas sertifikat.

“Saya minta warga masyarakat datang langsung ke kantor BPN mengurusnya sendiri saja. Tidak usah pakai calo. kan rugi warga sendiri, karena harus mengeluarkan biaya lebih,” Kata Suhardin diruang kerjanya Rabu, (18/10/2017).

Kepala BPN, lanjutnya dia mengungkapkan masih banyak warga yang takut mengurus sertifikat tanahnya sendiri. Padahal, mengurus sertifikat kepemilikan tanah sangat penting untuk mencegah pihak ketiga mengambil keuntungan dari tanahnya atau mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Ketakutan tersebut dikarenakan paradigma lama mengenai pelayanan BPN Kota Bima masih ada dalam pola pikir warga Kota Bima. Diantaranya, biaya yang mahal, waktu pengurusan yang lama, bahkan ada ketakutan sengaja dipersulit atau diperlama oleh petugas BPN.

“Warga kan mikirnya kalau urus sertifikat kepemilikan tanah itu mahal atau tidak, selesainya berapa lama. Dipersulit atau tidak. Padahal kalau dia datang ke BPN, semuanya jelas, mulai dari biaya hingga waktu pengurusan. Semua petunjuk di kantor BPN jelas,” ucapnya.

Dia menambahkan Kata dia dalam rangka mencegah praktek percaloan, Suhardin memberikan trik tersendiri. Supaya transaksi jual beli tanah menjadi mudah dan aman, masyarakat dapat mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.