Barang Bukti |
Polisi mengamankan Pelaku HENDRO, 24 tahun, petani, Rt. 02 Rw. 01 Desa. Katua Kec. Dompu Kab. Dompu yang telah memiliki/menguasai obat-obatan jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 30 papan tanpa ijin. Tempat kejadian di Paruga Na,e Kota Bima.
Polisi juga amankan pelaku Taufan, 23 tahun, Mahasiswa, Rt 08/03 Desa. Sa,i Kec. Soromandi Kab. Bima, serta barang bukti senjata tajam berupa 1 buah golok, pelaku diamankan Di Lapangan Serasuba Kota Bima.
Selain itu Polisi amankan Fahrul Rahman Hakim, 16 thn, pelajar, lingkungan. Gilipanda Rt 014/06 Kel. Sarae Kec. Rasanae Barat Kota Bima telah diamankan kedapatan mengusai/ memiliki barang senjata tajam berupa ketapel 1 buah dan panah busur 3 buah, di Pantai Lawata Kel.Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima.
Sedangkan Farhan, 16 thn, pelajar, Desa. Sangian Kec. Wera Kab. Bima diamankan kedapatan memiliki barang senjata tajam berupa pisau lipat. Pelaku ditangkap di Paruga Na'e Kel. Manggemaci Kec. Mpunda Kota Bima.
Keempat orang tersebut diamankan di Mapolsek Rasanae Barat Kota Bima. (Red)