Jajaran KPU Kota Bima foto bersama dengan Wartawan pada sosialisasi di SMK 3 Kota Bima. |
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Bukhari, S. Sos didampingi oleh jajarannya.
Divisi Hukum mengatakan Apabila ada calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang sudah ditetapkan sebagai bakal calon yang berasal dari PNS, DPR, anggota TNI, anggota Polri, BUMD dan sejenisnya harus mengundurkan diri terlebih dahulu, 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Apabila ada calon yang berasal dari PNS, TNI, Polri, BUMD, DPR dan sejenisnya agar mengundurkan diri 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Apabila tidak mengundurkan diri maka calon tersebut gugur atau tidak bisa melanjutkan sebagai bakal calon Pilwali" jelas Divisi Hukum Kota Bima.
Selain itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima dan media massa agar ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal proses Pilwali demi suksesnya pesta demokrasi Lima tahunan.
Diakhir kegiatan sosialisasi tersebut jajaran KPU menyempatkan diri untuk berfoto bersama dengan para Wartawan.