Satu Paslon Walikota Bima dinyatakan Gugur Oleh KPU -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Satu Paslon Walikota Bima dinyatakan Gugur Oleh KPU

Thursday, January 18, 2018

Kota Bima, MimbarNTB.com | Dari kelima bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima menurut hasil pemeriksaan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Barat, Hamsi NTB dan BNN NTB di Graha Mandalika RSUP mataram beberapa waktu lalu, Satu diantaranya yakni pasangan H. Sudirman - Syafrudin dinyatakan gugur oleh KPU Kota Bima dan tidak bisa mengikuti proses ke tahap selanjutnya.

"Dari kelima Bakal Paslon yang mengikuti Pemeriksaan Kesehatan, satu paket dinyatakan gugur" Ujar Bukhari selesai melaksanakan Rapat Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) syarat administrasi Bakal Paslon yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Bima, Rabu (17/01/2018). 

Bukhari menjelaskan bahwa Dari kelima bakal Paslon tersebut, satu paket dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti proses ke tahap berikutnya.

Sehingga yang berhak melanjutkan ketahapan selanjutnya hanya empat Paslon yakni, H. lutfi, SE - Feri Sofian, H. Arrahman H. Abidin - Hj. Ferra Amelia, Subhan M. Noer - Wahyudin dan La Tofi - H. Usman AK.

"Keempat paslon sudah dinyatakan mampu secara Jasmani dan rohani serta terbukti bebas  dari penyalahgunaan narkoba dan piskotropika. Maka dari itu Keempatnya berhak maju pada pilwali 2018-2023" Kata Buhhari.

Bukhari juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan itu berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat 10 PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan gubernur - Wakil Gubernur/Bupati-Wakil Bupati/Walikota - Wakil Wakikota sebagaimana yang diubah dengan PKPU No.15 tahun 2017 dan tidak boleh diganggu gugat, Keputusan ini sudah final" Ucapnya.